Pasal 2
BAB 2 — RENCANA PENGELOLAAN LIMBAH LUMPUR BOR DAN SERBUK BOR
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan rencana pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum melakukan Pengeboran Panas Bumi pada sumur panas bumi yang pertama. (2) Rencana pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk program Pengeboran Panas Bumi selama 1 (satu) tahun anggaran dengan sistematika dan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Badan Usaha yang tidak menyampaikan rencana pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali, masing-masing peringatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan rencana pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan peringatan tertulis ketiga, Badan Usaha diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Pengeboran Panas Bumi. (6) Dalam hal Badan Usaha telah melaksanakan kewajibannya, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
