Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Badan Usaha adalah badan usaha yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang izin panas bumi.
- Pengeboran Panas Bumi adalah kegiatan untuk membuat lubang bor hingga kedalaman tertentu untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi panas bumi.
- Lumpur Bor (Drilling Mud) yang selanjutnya disebut Lumpur Bor adalah fluida yang dipakai dalam Pengeboran Panas Bumi.
- Limbah Lumpur Bor adalah sisa Lumpur Bor yang sudah tidak dipergunakan pada Pengeboran Panas Bumi.
- Serbuk Bor (Drilling Cutting) yang selanjutnya disebut Serbuk Bor adalah potongan dari batuan formasi dan/atau material lain yang dikeluarkan dari lubang bor pada saat Pengeboran Panas Bumi.
- Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang selanjutnya disebut Lembar Data
Keselamatan Bahan adalah lembar petunjuk atau pedoman sifat-sifat, komposisi bahan kimia, cara perlakuan, penanganan, dan informasi lain yang diperlukan mengenai material yang diterbitkan oleh pabrik pembuat. 7. Pemanfaatan adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor menjadi produk yang dapat digunakan sebagai material konstruksi yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 8. Penimbunan adalah kegiatan menempatkan limbah pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 9. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 10. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 11. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi.
