Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk komite manajemen aturan jaringan. (2) Komite manajemen aturan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan evaluasi atas Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) dan implementasi Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), termasuk upaya peningkatan peran pembangkit
energi baru dan terbarukan dalam jaringan Sistem Tenaga Listrik; b. melakukan kajian atas usulan perubahan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) yang disampaikan oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik atau pemakai jaringan Sistem Tenaga Listrik dan konsumen tenaga listrik; c. membuat rekomendasi dalam hal diperlukan perubahan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code); d. mempublikasikan rekomendasi perubahan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code); dan e. melakukan investigasi dan membuat rekomendasi dalam penegakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code). (3) Keanggotaan komite manajemen aturan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. berjumlah ganjil; dan b. paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri atas perwakilan dari:
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- PT PLN (Persero) kantor pusat;
- pengelola operasi sistem PT PLN (Persero);
- pengelola pembangkit;
- pengelola transmisi PT PLN (Persero);
- pengelola distribusi PT PLN (Persero);
- pembangkit listrik swasta atau pembangkit milik pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan kerja sama operasi dengan PT PLN (Persero);
- konsumen tegangan tinggi atau konsumen tegangan menengah; dan
- inspektur ketenagalistrikan.
