PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang ATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK (GRID CODE)
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali; b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2008 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sumatera; c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 29); dan d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2016 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
