PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang ATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK (GRID CODE)
Pasal 4
(1) Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib ditaati oleh: a. pelaku usaha penyediaan tenaga listrik atau pemakai jaringan Sistem Tenaga Listrik; dan b. konsumen tenaga listrik. (2) Kewajiban menaati Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam dokumen perjanjian atau kontrak antara: a. pelaku usaha penyediaan tenaga listrik atau pemakai jaringan Sistem Tenaga Listrik; dan/atau b. konsumen tenaga listrik, dan PT PLN (Persero).
