Pasal 3
(1) Perencanaan, penyambungan, pengembangan, dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik dan jaringan tenaga listrik pada suatu Sistem Tenaga Listrik harus mengacu kepada Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada Sistem Setempat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dalam hal suatu Sistem Tenaga Listrik secara teknis belum dapat mengacu kepada Aturan Jaringan Sistem
Tenaga Listrik (Grid Code) pada Sistem Setempat, Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) untuk Sistem Tenaga Listrik dimaksud dapat menggunakan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) yang digunakan untuk Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk keputusan.
