Pasal 2
(1) Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) disusun berdasarkan pengelompokan Sistem Tenaga Listrik. (2) Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Jawa, Madura, dan Bali, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Sumatera, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Sulawesi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; d. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Kalimantan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan e. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penjabaran mengenai Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk keputusan.
