PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penatapan Nilai...
Pasal 4
BAB 2 — KOMPONEN PENENTUAN NPA
(1) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibedakan menjadi 4 (empat) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot.
8
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara eksponensial dari nilai peringkatnya dengan ketentuan berikut: (1) No Kriteria Peringkat Bobot 1. Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif 4 16 2. Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif 3 9 3. Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif 2 4 4. Air Tanah kualitas tidak baik, tidak ada Sumber Air alternatif 1 1
