Pasal 5
BAB 2 — KOMPONEN PENENTUAN NPA
Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) memiliki nilai berdasarkan kelompok Volume Pengambilan dan peruntukan yang dihitung secara progresif dengan tabel berikut; No \ Volume ^Pengambilan 0- 51- 501- 1001-
50 500 1000 2500 2500 M3 M3 M3 M3 M3 Peruntukan 1. kelompok 5 1 1.5 2.25 3.38 5.06 2. kelompok 4 3 4.5 6.75 10.13 15.19 3. kelompok 3 5 7.5 11.25 16.88 25.31 4. kelompok 2 7 10.5 15.75 23.63 35.44 5. kelompok 1 9 13.5 20.25 30.38 45.56 (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai sebagai faktor pengali terhadap persentase komponen peruntukan dan pengelolaan.
(3) Interval Volume Pengambilan dapat berubah sesuai dengan potensi Air Tanah di masing-masing provinsi. BAB 111 TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
