Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Faktor jenis sumber Air dan lokasi sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b ditentukan oleh kriteria berikut: a. ada sumber Air alternatif; atau b. tidak ada sumber Air alternatif. (2) Faktor kualitas Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c ditentukan oleh kriteria berikut: a. kualitas Air Tanah baik; atau b. kualitas Air Tanah tidak baik.
(3) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan berikut: a. kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa Air, meliputi; 1. pemasok Air baku; 2. perusahaan Air minum; 3. industri Air minum dalam kemasan; 4. pabrik es kristal; dan 5. pabrik minuman olahan; b. kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah besar, meliputi: 1. industri tekstil; 2. pabrik makanan olahan; 3. hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5; 4. pabrik kimia; dan 5. industri farmasi; 0. kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah sedang, meliputi: 1. hotel bintang 1 dan hotel bintang 2; 2. usaha persewaan jasa kantor; 3. apartemen; 4. pabrik es skala kecil; 5. agro industri; dan 6. industri pengolahan logam;
7
d. kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah kecil, meliputi:
- losmen/pondokan/penginapan/rumah sewa;
- tempat hiburan;
- restoran;
- gudang pendingin;
- pabrik mesin elektronik; dan
- pencucian kendaraan bermotor; dan e. kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi:
- usaha kecil skala rumah tangga;
- hotel non-bintang;
- rumah makan; dan
- rumah sakit. (4) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama. (5) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disesuaikan oleh gubemur berdasarkan kondisi daerah setempat dengan memperhatikan persentase penggunaan Air Tanah pada hasil industrinya. BAB II KOMPONEN PENENTUAN NPA
