Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Besaran NPA dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: a. jenis Sumber Air; b. lokasi Sumber Air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air; d. volume Air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas Air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air.
5
(2) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan untuk penghitungan NPA yang dinyatakan dalam rupiah ke dalam komponen berikut. a. sumber daya alam; dan b. peruntukan dan pengelolaan. (3) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi faktor-faktor berikut: a. jenis sumber Air; b. lokasi sumber Air Tanah; dan c. kualitas Air Tanah. (4) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi faktor-faktor berikut: a. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; b. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan c. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
