PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Doktor dapat diikuti oleh Pegawai dengan Pendidikan Tinggi terakhir Sarjana. (2) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang ada rekomendasi Perguruan Tinggi, diusulkan oleh Pimpinan Tinggi Madya, dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
