Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
Untuk mengikuti Tugas Belajar PNS KESDM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. batas usia paling tinggi sebagai berikut:
25 (dua puluh lima) tahun untuk Pendidikan Tinggi Diploma dan Sarjana atau setara;
37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk Pendidikan Tinggi Magister atau setara; atau
42 (empat puluh dua) tahun untuk Pendidikan Tinggi Doktor atau setara. b. kecuali pejabat fungsional dosen, widyaiswara, peneliti, perekayasa, dan penyelidik bumi, batas usia paling tinggi sebagai berikut:
40 (empat puluh) tahun untuk Pendidikan Tinggi Magister atau setara; atau
..50 (lima puluh) tahun untuk Pendidikan Tinggi Doktor atau setara. c. pendidikan paling rendah:
Sekolah Menengah Atas atau sederajat untuk melanjutkan Pendidikan Tinggi Diploma atau Sarjana;
Pendidikan Tinggi Sarjana untuk melanjutkan Pendidikan Tinggi Magister; atau
Pendidikan Tinggi Sarjana atau Magister untuk melanjutkan Pendidikan Tinggi Doktor. d. kepangkatan paling rendah sebagai berikut:
Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk Pendidikan Tinggi Diploma I (D-I)/ Diploma II (D- II)/Diploma III (D-III);
Pangkat Pengatur golongan ruang II/c untuk Pendidikan Tinggi Diploma IV (D-IV)/Sarjana;
Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk Pendidikan Tinggi Magister; atau
Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b untuk Pendidikan Tinggi Doktor; e. Penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik (76-90) untuk: a. penilaian Sasaran Kinerja Pegawai; dan b. setiap unsur penilaian perilaku kerja. f. tidak sedang:
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
dalam proses perkara pidana;
melaksanakan pendidikan dan pelatihan program;
melaksanakan Pendidikan Tinggi lainnya; atau
menerima pembiayaan Tugas Belajar secara penuh dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau Sponsor Tugas Belajar. g. tidak pernah:
- menjalani hukuman disiplin Pegawai tingkat sedang atau berat dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- menempuh Program Studi Pendidikan Tinggi yang sama dengan Program Studi Pendidikan Tinggi yang akan diikuti; atau
- gagal dalam Tugas Belajar yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaiannya.
