Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara garis besar memuat: a. Pendidikan Tinggi yang dibutuhkan; b. Program Studi yang dibutuhkan;
c. Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar yang dituju; d. sumber pembiayaan; e. jangka waktu pelaksanaan Program Studi; dan f. kualifikasi calon Pegawai Tugas Belajar. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perguruan Tinggi dalam negeri sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar, harus bersifat reguler, dan tercantum secara resmi dalam kalender akademik Perguruan Tinggi. (3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi organisasi serta kompetensi jabatan Pegawai Tugas Belajar. (4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Sekretaris Jenderal bersama dengan unit organisasi untuk rencana 5 (lima) tahun dan dijabarkan dalam rencana tahunan. (5) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
