PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan akan pengetahuan, keahlian, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi KESDM. (3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan Rencana Strategis KESDM.
