PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan mengenai Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan KESDM. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, mekanisme seleksi Pegawai Tugas Belajar, pembiayaan Tugas Belajar, penetapan status Pegawai Tugas Belajar, dan penempatan kembali Pegawai Tugas Belajar.
