Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan keahlian baik di dalam maupun di luar negeri.
- Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut PNS KESDM, adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. 3. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS KESDM yang diberi Tugas Belajar. 4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. 5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 6. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA. 7. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN, adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. 8. Sponsor Tugas Belajar adalah pihak yang membiayai pelaksanaan tugas belajar dan bersifat tidak mengikat. 9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut KESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 11. Pimpinan tinggi madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan. 12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal KESDM.
- Pimpinan Tinggi Pratama adalah Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Deputi, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan.
