PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) PNS KESDM yang akan mengikuti Tugas Belajar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan terbaru dari rumah sakit pemerintah. (2) Dalam hal PNS KESDM yang akan mengikuti Tugas Belajar memiliki kebutuhan khusus dan/atau penyandang disabilitas, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan melampirkan surat keterangan terbaru dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa kondisinya tidak menghambat pelaksanaan Tugas Belajar.
