Pasal 40
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pegawai Tugas Belajar wajib menyampaikan perkembangan Tugas Belajar setiap akhir semester yang berisikan antara lain: a. laporan perkembangan Tugas Belajar; b. nilai prestasi akademik; dan c. rencana studi semester berikutnya, kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini. (2) Pegawai Tugas Belajar yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari wajib menyampaikan laporan kelulusan Tugas Belajar yang berisikan informasi lengkap pelaksanaan Tugas Belajar, dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus serta fotokopi transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan b. ringkasan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi,
kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
