Pasal 39
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro yang membidangi Sumber Daya Manusia Aparatur untuk berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengendalian keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar sebagai akuntabilitas penyelenggaraan Tugas Belajar, yang bertujuan untuk:
a. mengetahui keberhasilan dan hambatan pelaksanaan Tugas Belajar; b. mengetahui kedisiplinan Pegawai Tugas Belajar; c. menentukan prestasi kerja Pegawai Tugas Belajar; dan d. melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Tugas Belajar yang gagal dalam Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c untuk diberikan atau tidak diberikan sanksi. (3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral setiap akhir tahun.
