PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pegawai Tugas Belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 26 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 38 ayat (4), dan Pasal 40, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai; dan/atau b. tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyelesaian kerugian Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
