Pasal 37
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Pegawai yang telah ditetapkan aktif kembali bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), akan ditempatkan pada unit organisasi sesuai dengan kompetensi yang diperoleh dari Tugas Belajar. (2) Penempatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. mendukung pencapaian prioritas kinerja KESDM berdasarkan rencana strategis KESDM; b. kompetensi Pegawai Tugas Belajar setelah melaksanakan Tugas Belajar; c. sesuai dengan pola karir PNS KESDM; dan d. rencana kebutuhan PNS KESDM pada unit organisasi. (3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia melakukan evaluasi dan mengusulkan penempatan kembali pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai penempatan kembali pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
