PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Kepala Biro Sumber Daya Manusia mengusulkan Pegawai Tugas Belajar yang telah dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Sekretaris Jenderal untuk diaktifkan kembali bekerja. (2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
