PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Pegawai Tugas Belajar berada di bawah pembinaan dan pengawasan Sekretaris Jenderal. (2) Pegawai Tugas Belajar dibebaskan dari tugas rutin kedinasan. (3) Dibebaskan dari tugas rutin kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. diberhentikan dengan hormat dari jabatan administrasi; atau b. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional.
(4) Ketentuan mengenai pemberhentian/pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
