Pasal 32
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi selama Pegawai menjalani Tugas Belajar dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia dengan melampirkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi beserta alasan perpindahan. (2) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menambah masa Tugas Belajar tercantum dalam Keputusan mengenai Tugas Belajar Pegawai. (3) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi bagi Pegawai Tugas Belajar harus mendapatkan persetujuan dari pemberi biaya Tugas Belajar apabila pembiayaan Tugas Belajar tidak berasal dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a. (4) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengacu kepada Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang tercantum dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM. (5) Perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat diusulkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa Tugas Belajar. (6) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan perpindahan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
