Pasal 33
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Keputusan pemberian Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Kepala Biro Sumber Daya Manusia baik sebelum keberangkatan Pegawai Tugas Belajar ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar maupun selama masa Tugas Belajar, apabila: a. dikemudian hari terdapat bukti Pegawai Tugas Belajar tidak memenuhi syarat Tugas Belajar; b. Pegawai Tugas Belajar tidak berangkat ke tempat Tugas Belajar sesuai jadwal yang ditentukan tanpa alasan yang sah; c. Pegawai Tugas Belajar tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar meskipun telah diberi peringatan; d. Pegawai Tugas Belajar bekerja secara permanen di luar kegiatan Tugas Belajar; e. Pegawai Tugas Belajar terbukti pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; f. Pegawai Tugas Belajar dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana; g. setelah dievaluasi oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Pegawai Tugas Belajar dinyatakan tidak mampu menyelesaikan tugas belajar yang diikuti; h. Pegawai Tugas Belajar tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena hal atau peristiwa di luar kemampuannya yang dinyatakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia; i. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri yang mengakibatkan Pegawai Tugas Belajar tidak mungkin menyelesaikan Tugas Belajar sesuai waktu yang ditentukan; j. Pegawai Tugas Belajar diangkat dalam jabatan struktural atau diberi tugas tambahan; atau
k. ada kepentingan dinas atau organisasi yang mengharuskan Pegawai Tugas Belajar tetap melaksanakan tugas kedinasan baik di lingkungan KESDM maupun Kementerian/Lembaga lain. (2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan pembatalan Tugas Belajar kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalannya. (3) Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN Keputusan mengenai pembatalan Tugas Belajar.
