PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Pegawai Tugas Belajar dapat diusulkan untuk langsung melanjutkan ke jenjang Pendidikan Tinggi yang lebih tinggi dengan persyaratan: a. mendapat rekomendasi dari Perguruan Tinggi; b. Program Studi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM; c. diusulkan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia kepada Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Tugas Belajar berakhir; d. mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal; dan e. tersedia anggaran untuk pembiayaan Tugas Belajar. (2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai Tugas Belajar Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
