PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Kepala Biro Sumber Daya Manusia mengusulkan perpanjangan Tugas Belajar kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Keputusan mengenai Perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
