Pasal 28
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Pegawai Tugas Belajar mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa Tugas Belajar berakhir. (2) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. rekomendasi dari Perguruan Tinggi tempat Pegawai Tugas Belajar; dan b. jaminan perpanjangan pembiayaan pelaksanaan Tugas Belajar. (3) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan.
Pasal 29 (1) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) merupakan keadaan yang terjadi di luar kehendak yang mempengaruhi pelaksanaan Tugas Belajar sehingga pelaksanaan Tugas Belajar tidak dapat terpenuhi. (2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, pemberontakan, epidemi, wabah penyakit,
gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, pemogokan, keadaan cuaca buruk, huru hara, blokade, dan bencana alam di luar kemampuan manusia. (3) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam surat keterangan dari instansi di negara tempat Pegawai Tugas Belajar menjalani Pendidikan Tinggi.
