PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar calon Pegawai Tugas Belajar kepada Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dilakukan seleksi. (2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan seleksi dan menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal. (3) Pedoman teknis seleksi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
