PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Sekretaris Jenderal sesuai rencana kebutuhan Tugas Belajar KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan informasi Program Studi Pendidikan Tinggi yang akan dibiayai melalui Tugas Belajar kepada seluruh unit organisasi di lingkungan KESDM. (2) Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usulan calon Pegawai Tugas Belajar yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Pimpinan Tinggi Madya, dengan melampirkan: a. daftar nama calon Pegawai Tugas Belajar; b. formulir calon Pegawai Tugas Belajar yang ditandatangani di atas meterai atau kertas segel oleh
calon Pegawai Tugas Belajar dan atasan langsung paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama, dengan melampirkan:
- fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali untuk calon PNS penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir, untuk: a. penilaian Sasaran Kinerja Pegawai; dan b. setiap unsur penilaian perilaku kerja paling sedikit bernilai baik (76-90).
- fotokopi Keputusan kenaikan pangkat terakhir untuk PNS atau fotokopi Keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
- fotokopi surat tanda tamat belajar/ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi; dan
- bukti kelulusan atau Surat Penerimaan dari Perguruan Tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar apabila secara resmi telah diterima atau lulus. c. surat pernyataan telah memenuhi syarat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar usulan calon Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IA, Lampiran IB, dan Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
