PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 3 — Tugas Belajar
Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajarnya sesuai dengan masa Pendidikan Tinggi yang ditetapkan, biaya selama masa perpanjangan Tugas Belajar dibebankan kepada Pegawai Tugas Belajar.
