PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Dalam hal pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari Sponsor Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c tidak dilaksanakan dengan pembiayaan bersama (cost sharing), Tugas Belajar harus dibiayai secara penuh oleh Sponsor Tugas Belajar. (2) Besaran biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditentukan oleh Sponsor Tugas Belajar.
