PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Sekretaris jenderal menyampaikan calon pegawai tugas belajar yang lulus berdasarkan hasil seleksi dan telah dinyatakan diterima dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf b angka 4 kepada unit organisasi pengusul. (2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN calon Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Pegawai Tugas Belajar. (3) Pegawai Tugas Belajar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani Perjanjian dan Pakta Integritas, dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IIA dan Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
