Pasal 17
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Biaya Tugas Belajar di luar negeri yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dibayarkan langsung kepada Pegawai Tugas Belajar meliputi: a. biaya Pendidikan Tinggi (tuition fee), antara lain uang Pendidikan Tinggi, alat pengajaran, uang buku (book allowance), biaya matrikulasi atau program pendahuluan (introduction) di awal kuliah, biaya konseling, biaya supplementary academic (tutorial dan proofreading), bantuan biaya penelitian, seminar hasil penelitian dalam rangka penulisan tesis/disertasi, dan penulisan tesis/disertasi; b. bantuan biaya hidup (living cost) dan operasional termasuk..tunjangan selama melaksanakan Tugas Belajar kepada Pegawai Tugas Belajar; c. tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan setiap bulan selama masa Tugas Belajar dengan ketentuan 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji Pegawai Tugas Belajar atau 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji yang tertinggi Pegawai Tugas Belajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar;
d. tunjangan kedatangan (settlement allowance); e. biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung; f. biaya administrasi, antara lain biaya pengurusan dokumen setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar; dan g. biaya transport:
- satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar; dan
- satu kali perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar untuk keperluan pengambilan data riset, dengan rute terpendek tiket pesawat kelas ekonomi. (2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
