Pasal 16
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Biaya Tugas Belajar di dalam negeri yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. biaya Pendidikan Tinggi; b. bantuan biaya buku dan referensi; c. bantuan biaya hidup dan operasional; d. bantuan biaya penelitian, seminar hasil penelitian dalam rangka penulisan tesis/disertasi, dan penulisan tesis/disertasi; e. tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan setiap bulan selama masa Tugas Belajar dengan ketentuan 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji Pegawai Tugas Belajar atau 100% (seratus persen) dari 1 (satu) bulan gaji yang tertinggi Pegawai Tugas Belajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; dan f. uang pindah bagi Pegawai Tugas Belajar dan keluarganya, apabila Pegawai Tugas Belajar melaksanakan Tugas Belajar di tempat yang berbeda dengan tempat kerjanya. (2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. dibayarkan langsung kepada Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar; b. dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perguruan Tinggi (at cost); dan c. pembiayaan pada Program Studi reguler.
(3) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. (4) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya Tugas Belajar dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
