Pasal 15
BAB 3 — Tugas Belajar
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar dilakukan oleh: a. PTN; b. Perguruan Tinggi Kedinasan; atau c. Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang membiayai Tugas Belajar dan Pemerintah INDONESIA. (2) Pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari: a. anggaran KESDM; b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. Sponsor Tugas Belajar. (3) Sponsor Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Negara Asing, Lembaga Internasional, Perguruan Tinggi Nasional/Asing, Yayasan atau Badan Usaha Swasta Nasional/Internasional.
(4) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan pembiayaan bersama (cost sharing) antara anggaran KESDM dengan pemberi: a. bantuan Tugas Belajar dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. Sponsor Tugas Belajar.
