PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — Tugas Belajar
Biaya Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) dengan ketentuan:
a. biaya selama mengikuti Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. biaya selama mengikuti Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. pembayaran biaya Tugas Belajar selama di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
d. pembayaran biaya Tugas Belajar selama di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dalam satu kesatuan dengan biaya Pendidikan Tinggi di dalam negeri.
