Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan Program Studi kembaran yaitu: a. 2 (dua) Program Studi (major) yang berbeda dan diselenggarakan bersama oleh PTN dan 1 (satu) atau lebih Perguruan Tinggi lain di luar negeri; dan b. diutamakan menghasilkan 2 (dua) atau lebih tesis atau disertasi yang menghasilkan pengakuan pada 2 (dua) atau lebih gelar akademik.
(2) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan masa Pendidikan Tinggi di masing-masing PTN dan dilaksanakan dalam 1 (satu) masa Tugas Belajar. (3) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah merupakan 1 (satu) paket Program Studi dari PTN yang paling rendah terakreditasi B.
