PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar luar negeri Pendidikan Tinggi Magister dan Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b yang dibiayai dari anggaran KESDM dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Tugas Belajar luar negeri Pendidikan Tinggi Magister dan Doktor yang dibiayai oleh Sponsor Tugas Belajar dilaksanakan pada Perguruan Tinggi yang diakui oleh Menteri yang lingkup tugasnya di bidang Pendidikan Tinggi.
