PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada PTN atau Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas. (2) Tugas belajar dalam negeri program sarjana, magister, dan doktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, dilaksanakan pada ptn.
