Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) Program Tugas Belajar meliputi: a. Pendidikan Tinggi Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor untuk dalam negeri; b. Pendidikan Tinggi Magister dan Doktor untuk luar negeri; c. Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) dari PTN yang terakreditasi paling rendah B; d. Pendidikan Tinggi Doktor dalam negeri yang menyelenggarakan sebagian kegiatannya di Perguruan Tinggi luar negeri melalui kerja sama antar penyelenggara Pendidikan Tinggi dan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (sandwich-like program); atau e. program research student dalam rangka persiapan mengikuti Pendidikan Tinggi Magister dan Doktor pada Perguruan Tinggi di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal KESDM. (2) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa tertentu sesuai dengan Program Studi Pendidikan Tinggi yang diikuti: a. Pendidikan Tinggi Diploma paling lama 8 (delapan) semester (4 tahun); b. Pendidikan Tinggi Sarjana paling lama 8 (delapan) semester (4 tahun); c. Pendidikan Tinggi Magister dan double degree (linkage) paling lama 4 (empat) semester (2 tahun); d. Pendidikan Tinggi Doktor dan sandwich-like program paling lama 8 (delapan) semester (4 tahun); atau e. Research student paling lama 2 semester (1 tahun). (3) Dalam hal ditentukan lain oleh Perguruan Tinggi, masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berbeda dengan masa Program Studi reguler yang telah ditentukan.
