Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Doktor dan sandwich- like program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan Pendidikan Tinggi Doktor di PTN yang menyelenggarakan sebagian kegiatannya di Perguruan Tinggi luar negeri dengan sisipan kegiatan riset/publikasi bersama yang bertujuan untuk meningkatkan mutu disertasi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perguruan Tinggi/lembaga riset di luar negeri yang bekerja sama dengan PTN penyelenggara Pendidikan Tinggi Doktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. (3) Tugas Belajar Program Doktor dan sandwich-like program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di dalam negeri yang sebagian kegiatannya dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi di luar negeri (sandwich-like) dan sudah merupakan 1 (satu) paket Pendidikan Tinggi Doktor dari PTN.
