Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya 
Mineral Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan 
Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah 
Dan Pencantuman Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pelaksanaan Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan
hukum
dan
kebutuhan
organisasi,
sehingga perlu dicabut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin
Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
dan Pencantuman Gelar bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN
PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 202613 Januari 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
