PERMENESDM
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dan disahkan oleh Menteri.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
