Pasal 18
(I) Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(2) Untuk mendapatkan sertifikasi laik operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon sertifikasi laik operasi dikenai Biaya SLO yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sudah termasuk pajak pertambahan nilai yang dikenakan sesuai dengan Kketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2025
REPUBLIK INDONESIA,
Balai Sertifikasi N Elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025
O‘Kumflnnsn
