PERMENESDM
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
Pasal 16
Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) beserta data pendukung kepada Menteri setiap bulan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
