PERMENESDM
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
Pasal 11
(I) Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan.
(2) Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi
pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri secara berkala setiap triwulan.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
