Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat:
- 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan
benar; dan
- pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan.
(2) Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.
(3) Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem
PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
(4) Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.
(5) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan
clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
- dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan
- dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.
