PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 10
(1) Pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota
pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Mekanisme dan tata cara usulan perubahan kuota
pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 9.
(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak mengajukan
perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran kuota pengembangan Sistem PLTS Atap mengikuti rincian kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
